Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine Ditarik dari Pasaran, Ini Bahayanya

Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine Ditarik dari Pasaran, Ini Bahayanya

Obat batuk sirup mengandung pholcodine ditarik dari pasaran lalu dimusnahkan.--Ilustrasi/Disway.id--

JAKARTA, RADARTASIK.COMObat batuk sirup mengandung pholcodine ditarik dari pasaran oleh Therapeutic Goods Administration (TGA).

Obat batuk sirup mengandung pholcodine ditarik dari pasaran setelah izin edarnya dicabut oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memberikan informasi penting terkait obat batuk sirup mengandung pholcodine ditarik dari pasaran.

Pada laman resmi BPOM disebutkan bahwa pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran obat batuk sirup yang mengandung pholcodine dilakukan oleh TGA yang dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023.

BACA JUGA: Asyik, Pelindo Sediakan Mudik Gratis Pulang Pergi, Ini Rute Perjalanan yang Dituju

Obat batuk sirup mengandung pholcodine ditarik dari pasaran dengan alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan penggunaan pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan.

Penggunaan pholcodine menyebabkan reaksi anafilaksis (reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa pengguna).

Pholcodine merupakan obat golongan narkotika (opioid) yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya.

BACA JUGA: Miralem Pjanic Ingin AS Roma Bertemu Juventus di Final Liga Europa

Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Obat sejenis pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah kodein yang termasuk dalam golongan narkotika.

Peredaran kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: