SEGERA Dibuka Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028, Ini Link Pendaftaran dan Persyaratannya
Segera dibuka seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK 2023 - 2028.--Ilustrasi BI--
BACA JUGA: Polres Garut Turunkan Personel di Beberapa Titik untuk Amankan Ngabuburit
n. Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.
4. Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota Non Ex-officio DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.
D. Ketentuan Khusus
Sesuai Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK Otoritas Jasa Keuangan dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
BACA JUGA: Ini Langkah Ketua STMIK Tasikmalaya setelah Adanya Surat dari Dikti, BEM Ajukan 8 Nota Kesepakatan
E. Tahapan Seleksi
Seleksi terdiri dari 4 tahap:
1. Tahap I (seleksi administratif).
2. Tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah).
3. Tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan).
4. Tahap IV (afirmasi/wawancara).
F. Ketentuan Lain-Lain
1. Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id.
BACA JUGA: KASIHAN, Cadangan Abadi Persib Musim Ini, Eriyanto Disarankan Bobotoh Pindah Klub: Demi Jam Terbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: