46 Alumni STMIK Tasikmalaya Tercatat Bekerja di Pemkot Tasikmalaya

46 Alumni STMIK Tasikmalaya Tercatat Bekerja di Pemkot Tasikmalaya

Status STMIK Tasikmalaya dinyatakan tutup di halaman website Kemendikbudristek.-foto:tangkapanlayar-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - STMIK Tasikmalaya yang berdiri pada tahun 2001 lalu, sudah meluluskan banyak mahasiswa. Bahkan sejumlah alumni dari STMIK Tasikmalaya kini tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan data yang redaksi radartasik.disway.id himpun sedikitnya ada 46 orang alumni yang tercatat bekerja di di Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang tersebar di berbagai instansi.

Isbat salah seorang alumni angkatan tahun 2016 lulusan tahun 2021, merasa terkejut saat mendengar kampus almamaternya ditutup dan dicabut izin operasionalnya. Sebelumnya kata Isbat, dia juga pernah mendengar bila STMIK Tasikmalaya sudah mendapatkan status pembinaan oleh Kemendikbudristek dan diminta untuk memperbaiki administrasi kampus. 

“Ternyata bukannya selesai malah pencabutan izin kabar yang saya dapat. Tentunya saya selaku alumni merasa sangat dirugikan, ini kampus loh bukan warung yang bisa seenaknya ditutup. Ini bisa berdampak ke alumni yang ingin mencari kerja dengan membawa ijazah STMIK Tasikmalaya? Saya juga bertanya-tanya apakah nanti ijazah masih berlaku?” ujar Isbat yang pernah menjadi THL di instansi pemerintah ini.

BACA JUGA:Tanggapan Sinis Joshua Kimmich Atas Pemecatan Nagelsmann: ’Begitulah Bisnis ini, Sedikit Cinta, Sedikit Hati’

Isbat berharap,pihak kampus bisa bertanggungjawab dan memberikan solusi untuk para alumni dan para mahasiswa mahasiswi aktif.

Adanya pencabutan izin operasional ternyata menggugah para mahasiswa yang saat ini masih aktif melakukan demo. Ada 8 nota kesepakatan yang disampaikan oleh para mahasiswa pada saat demo di kampusnya Senin 27 Maret 2023.

Mahasiswa meminta penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai pelanggaran kampus yang berakibat pencabutan izin perguruan tinggi. Sebagai mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut segala bentuk pertangungjawaban untuk memenuhi hak mahasiswa berdasarkan Pasal 36 Nomor 3 Point a yang berbunyi: Menanggung seluruh kerygian mahasiswa, dosen, dan/atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin perguruan tinggi sebagimana dimaksud pada ayat 1.

Mahasisw STMIK Tasikmalaya menuntut kampus agr secepatnya memperbaiki, melengkapi, dan memasukan data mahasiswa yang belum terdaftar dilaman PDDikti dan melakukan penginputan nilai mata kulih yang sudah ditempuh pada SIAKADKU paling lambat tanggal 29 Maret 2023.

BACA JUGA:KASIHAN, Cadangan Abadi Persib Musim Ini, Eriyanto Disarankan Bobotoh Pindah Klub: Demi Jam Terbang

Mereka  juga minta kejelasan kepada pihak kampus mengenai mahasiswa yang menerima beasiswa. Meminta kampus menanggung nominal biaya yang diperlukan mahasiswa, untuk melakukan pemindahan ke kampus baru yang dituju tanpa mengeluarkan kerugian material termasuk uang UKT yang sudah masuk, ketika kampus berstatus pembinaan.

Kampus harus bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan atas izasah yang belum diterbitkan atau dilegalkan untuk alumni yang berhadk mendapatkan. Mahasiswa STMIK Tasikmalaya menuntut agar pihak kampus memenuhi point-point di atas dan melakukan perjanjian di atas materai, serta segera menjamin segala bentuk kebutuhan administrasi sebelum bulan Juni.

Jika tidak terealisasi kami akan mengadakan aksi lanjutan kepada pihak yayasan, sebagai bentuk tekad kami memperjuangkan hak kami sebagai mahasiswa. Juga meminta pertangungjawaban Ketua Yayasan dan Ketua Lembaga STMIK Tasikmalaya untuk memperjuangan dan memperbaiki status kampus STMIK Tasikmalaya.

Ketua STMIK Tasikmalaya, Restu Adiwiyono yang sempat menrima aksi demo dari mahasiswa menyampaikan bila pihak kampus saat ini sedang mencari solusi untuk merger dengan perguruan tinggi yang lain dengan harapan seluruh mahasiswa yang ada saat ini bisa tetap mendapatkan pendidikan dan juga bisa mendapatkan ijazah kelulusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: