Besok Rumah Makan di Kota Tasik Tidak Buka sebelum Pukul 16.00 WIB
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah sejak jauh hari telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 451/SE.006/Kesra/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 144 Hijriyah. Poin utamanya mulai besok rumah makan di Kota Tasik tidak buka sebelum pukul 16.00 WIB.
"Salah satunya kepada para pengusaha rumam makan dan warung nasi saat Ramadan (besok Kamis, 23 Maret 2023) agar tidak buka sebelum pukul 16.00 WIB serta tak melayani makan dan minum di tempat sebelum waktunya berbuka puasa," paparnya, Rabu 22 Marer 2023.
Cheka menyatakan, jam operasional untuk rumah makan dan warung nasi tersebut guna mewujudkan suasana yang kondusif, aman dan tentram serta menjamin umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk serta khidmat.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan upaya-upaya menjaga diri dari perbuatan tercela seperti perjudian, minuman beralkohol, perzinahan, tindakan anarkis dan main hakim sendiri serta perbuatan lain yang dapat menggagu ibadah puasa.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Gagal Dipakai Mudik Lebaran 2023? Mari Cek Fakta!
BACA JUGA:Segera Uji Coba Tol Non Tunai Nir Sentuh, Pengguna Jalan Harus Siapkan Ini
Tak hanya itu, Chake berpesan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan dan atau membakar petasan serta sejenisnya tanpa izin dari pejabat berwenang.
"Juga senantiasa berpartisipasi dalam menciptakan sikap toleransi dalam menjalankan ajaran agama masing-masing. Terutama kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," bebernya.
Cheka menambahkan, pelaksanakan aktivitas di Kota Tasikmalaya selama Bulan Suci Ramdan ini memperhatikan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya.
"Mari kita melaksanakan ibadah puasa dengan baik berdasarkan syariat agama Islam. Juga mari memakmurkan Bulan Ramadan dengan melaksanakan shalat fardu lima waktu, tarawih, witir, tadarus Alquran, itikaf dan amalan ibadah lainnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: