Pelunasan Biaya Haji Khusus Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap di Sini

Pelunasan Biaya Haji Khusus Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap di Sini

Pelunasan biaya haji khusus dimulai hari ini, Selasa 21 Maret 2023.--Ilustrasi Radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pelunasan biaya haji khusus dimulai hari ini, Selasa 21 Maret 2023.

Informasi pelunasan biaya haji khusus disampaikan Direktur Bina Umrah dan haji khusus Kementerian Agama Nur Arifin.

Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023.

Keputusan itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

BACA JUGA: PROFIL 8 Bintang Masa Depan Persib Bertalenta Hebat, 2 Diantaranya Masih di Eropa

”Pelunasan biaya haji khusus tahap 1 sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Kuota jamaah haji khusus tahun ini sebanyak 17.680 orang.

Mereka yang berhak melunasi biaya haji terdiri atas jamaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jamaah haji lunas tunda dan jamaah haji lansia.

”Daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.

BACA JUGA: Segera Dibagikan! Bansos Ramadan Beras 10 Kilo Beras, Telur, dan Ayam untuk 21,6 Juta Pemilik e-KTP, KPM PKH,

Pada masa pelunasan, terang dia, pengajuan perpindahan jamaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.

Kecuali, jamaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum atau pailit, dan pelimpahan jamaah haji.

”Untuk itu, jamaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.

Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jamaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: