Kabar Gembira, Honorer K2 Diprioritaskan Jadi Calon ASN 2023, Ini Persyaratannya yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi guru honorer. Pemerintah menargetkan menuntaskan guru honorer jadi PPPK tahun 2023. Foto:Ilustrasi-Instagram/korpri_indonesia---
Kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023 ini sebenarnya telah digagas pada masa mendiang Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Seperti dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bahkan Tjahjo Kumolo sempat menjelaskan untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing.
Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
Tjahjo menegaskan kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Sedangkan tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, sehingga ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Kini masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan pengangkatan tenaga honorer bisa jadi CPNS 2023 ini masih berproses.
Saat ini, KemenpanRB telah melakukan proses pendataan non-ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN lain yang perlu diprioritaskan.
Hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik didapatkan jumlah 2.360.723 orang.
Azwar Anas menegaskan pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN.
Berikut Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023:
Sementara itu sejumlah syarat dan ketentuan wajib dipenuhi para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:
- Masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id