CARA MUDIK GRATIS 2023 Bersama Alfamidi, Ini Syarat dan Ketentuannya, Cek di Sini

CARA MUDIK GRATIS 2023 Bersama Alfamidi, Ini Syarat dan Ketentuannya, Cek di Sini

Mudik gratis 2023 bersama Alfamidi. Sumber image: instagram/fin--

BACA JUGA: AJI SANTOSO Mewaspadai Barito Putera, Kehadiran Rahmad Darmawan Bawa Perubahan Positif

Kirim pesan ke nomor WhatsApp Alfamidi 0811-1061-2729 dengan menuliskan format sebagai berikut:

MUDIK#nomor member#Nama lengkap#Nnomro HP#KODE tujuan#nomor transasik #kode.

Sebagai Contoh: MUDIK49990010000208100#DEWI#085695627270#SOLO#MAO92530010111DM264833D1D48 “Pengiriman WA hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 - 21.00 WIB. 

Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Alfamidi 2023:

1. Tiket mudik akan dialokasikan selama 7 minggu. Tanggal struk pembelanjaan harus sesuai dengan tanggal pembukaan kuota setiap minggunya. 

2. Jika kuota sudah terpenuhi di setiap minggunya, WA, No.transaksi dan kode diminggu tersebut tidak berlaku lagi. 

3. Setiap WhatsApp yang dikirimkan akan menerima balasan. Jika tidak menerima balasan dapat menghubungi Customer Care Alfamidi. 

4. Peserta Mudik ditentukan berdasarkan pengiriman struk tercepat via WhatsApp sesuai dengan jumlah kuota setiap minggunya dan sesuai database Alfamidi. 

5. Peserta Mudik yang terdaftar sesuai dengan no member yang tercetak di struk. 

6. Member yang belum mendapatkan tiket, berhak untuk mengirimkan WhatsApp sesuai format diminggu berikutnya dengan ketentuan harus berbelanja kembali. 

7. Pengumuman pemenang peserta Mudik tiap minggunya dapat dilihat di: bit.Iy serunyamudikalfamidi2023 

8. Peserta wajib melakukan registrasi ulang pada tgl 10 - 12 April 2023 dengan membawa Fc KTP, Fc Kartu Member dan struk pembelanjaan. 

9. Nama peserta yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang berangkat. Jika ada indikasi penyalahgunaan tiket mudik maka akan di diskualifikasi. 

10. Peserta mudik WAJIB vaksin lengkap (BOOSTER), Menunjukkan sertifikat vaksin pada saat registrasi ulang & keberangkatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id