ATURAN Baru Naik Kereta Api Usai PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile

ATURAN Baru Naik Kereta Api Usai PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile

Proses migrasi PeduliLindungi berubah jadi SatuSehat Mobile, pelanggan kereta api diimbau bawa bukti vaksin.--PT KAI--

BACA JUGA: 3 Rute Mudik Gratis 2023, Cek Dulu Sebelum Daftar, Jangan Sampai Nyasar

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor: 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Berikut ini SE Kementerian Perhubungan Nomor: 84 tahun 2022:

1. Pelaku perjalanan kereta api antarkota harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA: Pertamina Apresiasi Langkah Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Ungkap Gudang Penyuntikan Gas LPG

b. Pelaku perjalanan kereta api antarkota berstatus Warga Negara Asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

c. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA: Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Begini Cara Paling Gampang

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

f. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. 

Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: