ATURAN Baru Naik Kereta Api Usai PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile

ATURAN Baru Naik Kereta Api Usai PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile

Proses migrasi PeduliLindungi berubah jadi SatuSehat Mobile, pelanggan kereta api diimbau bawa bukti vaksin.--PT KAI--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru naik Kereta Api usai PeduliLindungi berubah jadi SatuSehat Mobile.

Sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023, PT KAI mengimbau para pelanggan untuk menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin.

BACA JUGA: Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Hal itu sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin.

”Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata di dalam siaran persnya, 1 Maret 2023.

Saat ini PT KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, PT KAI akan segera sampaikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Link Pendaftaran Mudik Gratis Berikut Syarat dan Ketentuan Motis 2023, Cek di Sini

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: