Ringankan Beban Warga, DPRD Kota Tasikmalaya Dukung Penghapusan Tunggakan dan Denda PBB

Ringankan Beban Warga, DPRD Kota Tasikmalaya Dukung Penghapusan Tunggakan dan Denda PBB

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota TASIKMALAYA, Kepler Sianturi, menegaskan pentingnya langkah cepat Pemkot TASIKMALAYA untuk merealisasikan imbauan Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan tunggakan dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi solusi nyata meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Ini langkah yang sangat bagus dari Gubernur, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang masih harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kepler seperti dilansir dari radartasik.id, Selasa 19 Agustus 2025.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, jika kebijakan ini diterapkan, manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan dampak penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Dari Hari Fotografi hingga Tragedi Tsunami Sumbawa

“Penurunannya tidak akan signifikan, tapi manfaatnya besar untuk warga. Justru bisa menjadi motivasi agar warga lebih patuh membayar PBB,” terangnya.

Kepler juga mendorong Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola penarikan PBB. 

Ia menilai masih adanya tunggakan bukan selalu berarti warga tidak patuh, melainkan bisa dipengaruhi sistem pengelolaan yang perlu dibenahi.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya apresiasi kepada warga yang disiplin membayar PBB agar semakin menumbuhkan kesadaran kolektif. 

BACA JUGA:Tahun Depan Guru PAI Non ASN Terima TPG Rp2 Juta Per Bulan

“Kebijakan seperti ini di tengah ekonomi sulit sangat dibutuhkan. Pemkot harus berani berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyampaikan pihaknya masih mengkaji imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan denda dan tunggakan PBB. 

Ia menyebut nilai tunggakan di Kota Tasikmalaya cukup besar, mencapai Rp 24 miliar.

Viman menegaskan Pemkot perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan agar kebijakan ini tidak berdampak negatif pada kepatuhan pajak maupun kondisi fiskal daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait