Ramai Soal Alasan Calon Jemaah Haji Tasikmalaya Batal Berangkat, Hasil Verifikasi Begini Penjelasan Kemenag
Suasana jemaah umroh awal Januari lalu.-M Ruslan Hakim/Radar Tasikmalaya-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya mencatat 521 calon jemaah haji batal berangkat pada porsi tahun 2022/2023. Angka tersebut setelah dilakukan verifikasi data.
"Saya mohon maaf menyampaikan data spontan menanyakan kepada operator, namun setelah dicek ulang ternyata jumlahnya bukan 554 orang akan tetapi 521 orang (calon jemaah jai batal berangkat, red)," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Kardiat, Selasa 21 Februari 2023.
Menurut dia, data didapat setelah melakukan verifikasi ulang terhadap data calon jemaah atau para pendaftar haji reguler. Sepanjang tahun 2022 tercatat 414 orang batalkan keberangkatan haji dan Januari sampai pertengahan Februari 2023 sebanyak 107 orang.
"Hingga per 31 Desember 2022, sebanyak 414 orang. Januari sampai pertengahan Februari 2023 sebanyak 107 orang," kata Yayat.
BACA JUGA:PERSIB vs AREMA FC, Waspadai Dedik Setiawan, Sudah Cetak 7 Gol Bersama Singo Edan
Kemenag juga menjelaskan perihal ramai soal alasan calon jemaah haji Tasikmalaya batal berangkat. Menurut Yayat, calon jemaah Tasikmalaya tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji yang diketok DPR dan Kementerian Agama RI.
Pembatalan ibadah haji reguler tahun 2022 akibat sejumlah faktor. 57 orang sakit permanen, 148 orang wafat dan 148 orang karena faktor lainnya, termasuk faktor ekonomi dampak Covid-19. Sementara, Januari hingga pertengahan Februari 2023, sebanyak 23 orang sakit permanen, wafat 13 orang dan karena faktor lain 71 orang.
"Jemaah haji itu kebanyakan profesinya petani dan lainnya. Nah, yang batal itu mayoritas karena sakit permanen dan Wafat. Beberapa karena faktor lain ada ekonomi juga karena Covid-19," kata dia.
Yayat juga menyampaikan, sesuai Kepdirjen PHU No.D/21/2006 tentang Pedoman Pembatalan Porsi Haji Regular serta Kepdirjen PHU No.174 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Porsi Haji. Isinya menyebutkan bahwa jika jemaah haji wafat maka porsi haji bisa dilimpahkan kepada bapak dan ibu kandung, anak kandung dan saudara kandung.
Keputusan DPR RI Bersama Kementrian Agama yang menyesuaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), terus disosialisasikan Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya. "Sosialisasi terus kami lakukan yah pada masyarakat dan calon jemaah," kata Yayat.
Di sisi lain, penyesuaian ongkos haji tidak berdampak pada minat pendaftar haji. Tercatat 10 sampai 15 orang mendaftar haji setiap harinya.
"Terkait penyelenggaraan haji berdasarkan koordinasi dengan KBIHU dan beberapa jemaah, pada dasarnya tidak berdampak terhadap minat masyarakat untuk daftar haji,” terang dia.
“Terbukti dengan jumlah pendaftar yang tercatat dan terpantau rata-rata setiap hari 10 sampai 15 orang jemaah. Setiap harinya ada saja yang daftar, menurut data yang masuk sejak Januari 2023 sampai pertengahan sekarang sudah 138 Orang, " punmgkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: