PENDAFTAR LPDP Wajib Tahu, Berikut Komponen Pendanaan untuk Beasiswa LPDP
Ilustrasi komponen pendanaan LPDP.-Foto:tangkapanlayar/doklpdp_ri-
2. Dana Asuransi Kesehatan, untuk dalam negeri dana BPJS Kelas 1, untuk luar negeri dibayarkan sesuai dengan nominal invoice, sifatnya pengajuan.
3. Dana Tunjangan Keluarga, khusus program doktor, dokspes, subspes. Untuk 2 orang gangguan-gangguan @25% dari dana hidup bulanan awardee. Sifatnya pengajuan.
4. Dana Aplikasi Visa/Residence Permit, khusus untuk izin tinggal sebagai pelajar, sifatnya reimburse.
5. Dana Hidup Bulanan, besaran sesuai standar biaya hidup yang ditentukan LPDP, dicairkan tiap tiga bila sekali, sifatnya pengajuan.
6. Dana Kedatangan, dua kali dari dana hidup bulanan. Dibayarkan sekaligus dengan dana hidup bulanan tahap 1, untuk luar negeri 50% dicairkan sebelum berangkat, 50% dicairkan setelah sampai di negara tujuan. Untuk dalam negeri 100% dibayarkan setelah pindah domisili, sifatnya pengajuan.
Komponen Pendanaan Biaya Pendukung 2:
1. Dana Bantuan Lomba Internasional, untuk kepesertaan individu Maulani kelompok yang berhasil ke tahap final, sifatnya pengajuan.
2. Dana Ujian Keterampilan, khusus program dokspes untuk mendanai ujian keterampilan yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus, transportasi dan akomodasi. Sifatnya, pengajuan.
3. Dana Keadaan Darurat
Misalnya untuk memulangkan Awardee yang meninggal dunia, daerahnya mengalami perang dan sejenisnya. Sifatnya pengajuan.
4. Dana Pelatihan Kursus Wajib
Khusus program dokspes untuk mendanai pelatihan, kursus wajib yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus, transportasi, dan akomodasi. Sifatnya pengajuan.
BACA JUGA:MASSAL, Siswa SDN 2 Kersamenak Keracunan, Polisi Cari Penjual Es Krim Keliling
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: