Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Terdakwa Kasus Susur Sungai di Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

Rofiah, terdakwa perkara susur sungai divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, rabu (15/2/2023).-Fatkhur Rizqi/radartasik.com-radartasik.disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: