Semua ASN Wajib Baca! Azwar Anas Keluarkan Surat Edaran Baru, Ada Kalkulator Distribusi Predikat Kinerja

Semua ASN Wajib Baca! Azwar Anas Keluarkan Surat Edaran Baru, Ada Kalkulator Distribusi Predikat Kinerja

Semua ASN wajib baca! Azwar Anas keluarkan surat edaran baru, ada istilah kalkulator distribusi predikat kinerja ASN.--Kementerian PANRB--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas keluarkan surat edaran baru.

Surat edaran (SE) baru itu bernomor: 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dalam surat edaran baru disebutkan penetapan predikat kinerja ASN kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

”Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi.”

BACA JUGA: Menengok Smelter Single Line Terbesar di Dunia, Hasilkan Perak dan Emas Batangan, Serap 11.000 Pekerja

Tulis surat edaran yang hari ini disosialisasikan melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB dalam program Bisa Tanya Kebijakan PANRB: ”Sosialisasi Surat Edaran Menteri PANRB No. 03 Tahun 2023”, Selasa 7 Februari 2023.

Dilansir laman resmi Kementerian PANRB disebutkan ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. 

Pertama adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.

Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.

BACA JUGA: Keputusan Dapil Pemilu 2024 Kota Tasik Tetap 4 Dapil, Berikut Rinciannya

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.

Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.

Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: