Keputusan Dapil Pemilu 2024 Kota Tasik Tetap 4 Dapil, Berikut Rinciannya

Keputusan Dapil Pemilu 2024 Kota Tasik Tetap 4 Dapil, Berikut Rinciannya

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin saat memberikan sambutan di peluncuran tahapan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.-Istimewa-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepastian jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti, akhirnya mulai ada kejelasan. Keputusan Dapil Pemilu 2024 Kota Tasik tetap 4 Dapil.

Keputusan ini dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melalui surat keputusan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Surat itu dikeluarkan KPU RI Senin 06 Februari 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. 

"Dapil dan alokasi untuk Kota Tasikmalaya tidak mengalami perubahan seperti pada Pemilu tahun 2019. Tetap 4 Dapil dengan alokasi sebanyak 45 kursi," ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, Selasa 07 Februari 2023 sore.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Makan Hidden Gem Tasikmalaya, Lokasinya di Tengah Kota Tapi Naik ke Bukit

Sebagai rincian, 4 Dapil Kota Tasik sebagai berikut:

  • Dapil 1 Kota Tasikmalaya meliputi: 
  • Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang dan Kecamatan Bungursari dengan alokasi 12 kursi. 
  • Dapil 2 KotaTasikmalaya meliputi:
  • Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cipedes dengan alokasi 9 kursi.
  • Dapil 3 Kota Tasikmalaya meliputi: 
  • Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Purbaratu dengan alokasi 12 kursi.
  • Dapil 4 Kota Tasikmalaya 4 meliputi:
  • Kecamatan Kawalu, Kecamatan Mangkubumi dengan alokasi 12 kursi.

BACA JUGA:Jangan Salah, Berikut Jadwal Tayang Panggilan Tanggal 7 Februari 2023

"Sehubungan dengan telah terbitnya keputusan tentang dapil tersebut, KPU Kota Tasikmalaya akan menyosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait," bebernya.

Ade menambahkan, khususnya Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, hal ini jadi salah satu acuan untuk melakukan rekrutmen dan menyusun daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

"Karena Bacaleg tersebut harus disusun berdasarkan dapil dan alokasi kursi yang tersedia," tambahnya.

Sekadar diketahui, jadwal pendaftaran Bacaleg oleh Parpol kepada KPU sesuai dengan tingkatannya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran PemiluTahun 2024, yaitu mulai tanggal 24 April 2023. 

Dengan demikian, Parpol khususnya di tingkat Kota Tasikmalaya memiliki waktu sekitar sepuluh minggu untuk melakukan rekrutmen dan penyusunan daftar Bacaleg tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: