Ini Aplikasi untuk Mengecek Penghapusan Data Kendaraan, Coba Sekarang!
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk mengecek penghapusan data kendaraan.-Ilustrasi/disway.id-
BACA JUGA: STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Tol, Aturan Baru 2023
3. Masukkan nomor rangka kendaraan (6 karakter terakhir).
4. Masukkan nomor handphone (pastikan nomor handphone yang dimasukkan merupakan nomor aktif).
5. Masukkan email (pastikan email yang dimasukkan merupakan email yang terdaftar).
6. Klik submit.
BACA JUGA: Kota Tasik Belum Bersih, Tempat Sampah Pedestrian Rusak, Wali Kota Banjar Sempat Komentar Begini
Sedangkan untuk informasi lebih lanjut, Bapenda Jabar juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C).
”Masyarakat bisa menghubungi call centre 150-410 atau WhatsApp 0811-2230-1818 atau media sosial IG, twiter dan facebook bapenda jabar,” tambahnya.
Selama tahun 2022, Bapenda Jabar telah melayani 10.687.760 kendaraan di 34 samsat induk serta layanan samsat lain seperti samsat outlet, samsat keliling dan samsat masuk desa atau kios samsat.
Selain pelayanan secara langsung, Bapenda Jabar juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online yang telah dimanfaatkan oleh 700 ribu wajib pajak selama tahun 2022.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2, data Kendaraan Bermotor akan dihapuskan jika tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: