Mobil Pribadi Bisa Konsumsi Pertalite dan Solar Lebih dari 20 Liter Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Pembelian

Mobil Pribadi Bisa Konsumsi Pertalite dan Solar Lebih dari 20 Liter Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan Pembelian

Mobil pribadi bisa konsumsi Pertalite dan Solar lebih dari 20 liter asal penuhi syarat dan ketentuan pembelian BBM subsidi.-Pertamina-

JAKARTA, RADARTASIK.COMPertamina Patra Niaga masih terus memperkenalkan program Subsidi Tepat.

Program Subsidi Tepat dikhususkan untuk penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk pemilik mobil tertentu.

Pertamina berlakukan syarat dan ketentuan pembelian Pertalite dan Solar untuk mobil pribadi tidak lebih dari 20 liter per hari bagi yang belum terdaftar di MyPertamina.

Pembelian Pertalite dan Solar 20 liter per hari untuk mobil pribadi ini berlaku di seluruh 71 kabupaten kota Indonesia.

BACA JUGA: Tahu Nggak Apa Makna dari Warna Merah Biru Hijau di Setiap SPBU Tempat Pengisian BBM? Ini Penjelasannya

”Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa!" tulis akun Instagram @ptpertaminapatraniaga, dikutip Jumat 20 Januari 2023.

Lantas bagaimana agar mobil pribadi bisa konsumsi Pertalite dan Solar lebih dari 20 liter?

Pemilik mobil pribadi yang sudah mendaftar di MyPertamina bisa membeli Pertalite dan Solar berapa banyak?

Sebagaimana keterangan Pertamina, konsumsi Pertalite dan Solar dapat ditambah menjadi 60 liter per hari dari 20 liter per hari.

BACA JUGA: Nah Kan, Harga 14 Jenis BBM Turun, Ini Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite

Syaratnya seperti disinggung tadi, pemilik mobil pribadi perlu mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina.

Setelah mendaftar di MyPertamina, maka mobil pribadi berhak mendapat tambahan BBM Pertalite dan Solar sebanyak 60 liter per hari.

Hal ini dibenarkan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Irto mengatakan kendaraan atau mobil pribadi yang sudah didaftarkan di MyPertamina tetap dibatasi konsumsi BBM Subsidinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: