108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya Menurut Kemenag, Cek di Daerah Anda
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin-Kemenag-
e. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.
f. Bersifat nirlaba.
g. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.
h. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Dia mengimbau lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat.
Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai UU Zakat No. 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.
Pasal 38 menegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin.
BACA JUGA: Gratis! Ratusan IKM Makanan dan Minuman Olahan Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat Halal
Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Berikut daftar 37 lembaga amil zakat skala nasional berizin:
BACA JUGA: Satgas Tasik Resik Terus Bergerak, TPS Sukalaya Belakang MP Bersih dari Sampah yang Menggunung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id