108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya Menurut Kemenag, Cek di Daerah Anda
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin-Kemenag-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat hasil pendataan hingga Januari 2023.
Kemenag mencatat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah terbentuk satu di tingkat pusat dan 34 tingkat provinsi serta 464 tingkat kabupaten kota di Indonesia.
Kemenag juga mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kabupaten kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Nah, ada 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin. Data itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta seperti dilansir laman Kemenag.
”Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar dia, Jumat 20 Januari 2023.
Kamaruddin menerangkan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
BACA JUGA: Penelusuran Dua Warga Pencari Biawak Hanyut dan Tenggelam di Sungai Citanduy Kota Banjar Masih Nihil
a. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
b. Berbentuk lembaga berbadan hukum.
c. Mendapat rekomendasi dari Baznas.
d. Memiliki pengawas syariat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id