Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Biayanya

Simak cara balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama.-Ilustrasi/Radartasik.com-

RADARTASIK.COM – Banyak pemilik kendaraan bekas kebingungan saat ingin memperpanjang STNK lima tahunan. Masalah biasanya muncul karena KTP pemilik lama tidak tersedia.

Kondisi ini cukup sering terjadi di masyarakat. Karena, tak semua pemilik sebelumnya bersedia meminjamkan identitasnya.

Solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan balik nama kendaraan. Proses ini tidak membutuhkan KTP pemilik lama, cukup menggunakan identitas pemilik baru.

Berikut syarat balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama seperti dikutip dari laman TAM.

BACA JUGA: Hyundai IONIQ 3 Diperkenalkan Resmi: Mobil Listrik Hatchback Aerodinamis untuk Mobilitas Praktis

Syarat Balik Nama Kendaraan

Untuk mengurus balik nama, beberapa dokumen perlu disiapkan. Persyaratan ini relatif sederhana dan mudah dipenuhi.

Berikut dokumen yang dibutuhkan:

1. E-KTP pemilik baru

2. STNK asli dan fotokopi

3. SKKP atau notis pajak kendaraan

4. BPKB asli dan fotokopi

5. Bukti jual beli seperti kwitansi bermaterai

Dokumen tersebut menjadi dasar proses administrasi di kantor Samsat.

Aturan Terbaru Biaya Balik Nama

Saat ini, biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah tidak dikenakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait