3 Ruko di Pinggir Terminal Tipe A Indihiang Disegel Satpol PP Akibat Jual Miras

3 Ruko di Pinggir Terminal Tipe A Indihiang Disegel Satpol PP Akibat Jual Miras

Petugas Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya menyegel ruko di Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Jumat 06 Januari 2023 siang. - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 3 Ruko di pinggir Terminal Tipe A Indihiang, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, disegel Satpol PP akibat jual miras (minuman keras) beralkohol.

Didampingi Polsek Indihiang, TNI, tokoh masyarakat, MUI dan ormas Islam, Jumat 06 Januari 2023 siang, ketiga ruko itu disegel Dinas Satpol PP. Proses penyegelan berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari penghuni rumah toko tersebut.

"Kami melakukan penyegelan sebagai tindak lanjut setelah melalukan peringatan, penyitaan, dan pemusnahan miras. Kemudian kita tutup kegiatan sementara di sini," ujar Kabid Tribum Tranmas Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan.

Menurut Budhi, penyegelan dilakukan agar penghuni ruko mengubah pola usaha dengan tidak melanggar Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Berlakohol (Minol).

BACA JUGA:Sopir Diduga Ngantuk, Tangki Pertamina Seruduk Pohon dan Warung, Hingga Masuk Sawah di Jalan Mashudi Tasik

"Penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan dari Pasal 13 dalam Perda Nomor 7 tahun 2015. Itu kan ada peringatan secara tertulis, penyitaan dan pemusnahan, kemudian penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha," terangnya.

Beber dia, ketiga ruko itu tidak ada izin usaha, jadi aktivitas di dalam ruko dihentikan sementara. Jika ada itikad baik bahwa ruko itu digunakan untuk usaha yang legal, segel akan dibuka.

"Ini awalnya dari operasi Pekat akhir tahun 2022 dan ada botol minol di sini. Lalu, dalam operasi selanjutnya, kami menemukannya lagi. Karena itu dilaksanakan sanksi administrasi lalu disegel," bebernya.

Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya hanya melakukan pengamanan atas tindakan terhadap pelaksanaan perda yakni 3 ruko disegel Satpol PP.

BACA JUGA:Persib Tidak Jual Tiket Tambahan, E-Ticket Dikirim ke WA-Email, Ini 5 Lokasi Penukaran Tiket Persib vs Persija 

"Jadi ada beberapa oknum yang menyewa ruko untuk menjual miras. Tentu tanpa izin. Itu berlawanan dengan Perda Monol di Kota Tasik. Kami akan ikut melakukan pengawasan. Dengan begitu peristiwa tidak terulang dan kondusivitas dapat terjaga," tuturnya.

Sementara itu Penasihat MUI Kelurahan Sukamaju Kidul, KH Dindin Kamaludin SE menandaskan, diharapkan aksi untuk memberantas peredaran miras tak hanya dengan penutupan ruko dan penyitaan miras saja.

"Karena menjual miras ini kan ingin merusak masyarakat bukan mencari keuntungan. Jadi sanksinya harus menggunakan KUHP tentang pangan dan kesehatan. Karena mematikan. Sehingga hukumannya lebih jera bagi yang melanggar kalau tak salah bisa sampai 35 tahun. Biar ada efek jera," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: