Hore..! STNK Mati Pajak, Motor Tidak Langsung Bodong Permanen, Simak Penjelasan Brigjen Pol Yusri Yunus

Hore..! STNK Mati Pajak, Motor Tidak Langsung Bodong Permanen, Simak Penjelasan Brigjen Pol Yusri Yunus

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah membuat aplikasi untuk mengecek penghapusan data kendaraan.-Ilustrasi/disway.id-

BACA JUGA: Kapan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong?

Pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan.

Kemudian, menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan 3 kali peringatan.

BACA JUGA: Kiper Persib Asal Garut Bertekad Lebih Baik di Putaran Kedua, Fitrul: Secara Fisik dan Mental Siap…

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama 3 bulan.

Kemudian, surat kedua selama 1 bulan. Kemudian, surat ketiga 1 bulan.

”Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.

BACA JUGA: Detik-detik Atap Aula Kantor Kecamatan Panawangan Ciamis Terbang Disapu Angin Timpa Mobil Truk

STNK mobil dan motor listrik yang tidak diperpanjang masa berlaku 5 tahunan dan dibiarkan mati selama 2 tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian.

Dia menegaskan tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.

”Kendaraan listrik juga kan pakai STNK. Jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati 5 tahun, enggak bayar pajak (2 tahun) otomatis akan terhapus,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ntmc polri