Mantap! Pajak Motor di Bawah 150 CC Gratis? Simak Rencana Pemerintah

Mantap! Pajak Motor di Bawah 150 CC Gratis? Simak Rencana Pemerintah

Pemprov Bengkulu berencana mengeluarkan aturan pajak motor di bawah 150 cc gratis.-Ilustrasi M Ichsan/Disway-

BENGKULU, RADARTASIK.COMPemprov Bengkulu berencana mengeluarkan aturan pajak motor di bawah 150 cc gratis.

Pemprov Bengkulu menyusun rencana aturan pajak motor 150 cc gratis dengan alasan motor masih digunakan masyarakat miskin.

Untuk bisa merealisasikan aturan pajak motor 150 cc gratis, eksekutif dan legilatif harus menggabungkan dua perda lama.

Dua perda lama yang harus digabungkan yakni Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

BACA JUGA: Pakai CNG Bisa Lebih Kaya di 2023, Terjadi Efisiensi Biaya Bahan Bakar, Full Tank Sepeda Motor Cukup 100 Km

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Hj Yuliswani SE MM telah dikonfirmasi terkait rencana pajak motor gratis itu.

Menurut dia, perda pajak motor gratis merupakan gabungan antara Perda tentang Retribusi dengan Perda tentang Pajak.

”Kita menunggu penyatuan perda ini,” terang dia seperti dikutip radartasik.com dari bengkuluekpsres.com, Selasa 27 Desember 2022.

Dia menjelaskan ada dua perda milik Provinsi Bengkulu yang akan disatukan. Yaitu, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda tentang Pajak Daerah.

BACA JUGA: 4 Larangan Saat Pengisian Tangki CNG Kendaraan, Nomor 2 Bahaya Banget

Penggabungan dua perda ini menjadi penting untuk menyederhanakan regulasi. ”Selama ini dua perda ini terpisah. Sekarang disatukan sesuai regulasi terbaru,” ungkapnya. 

Yulis mengatakan penyatuan dua perda tersebut saat ini sedang dikaji pihak Pemprov dan DPRD Provinsi Bengkulu.

Nantinya, tambah dia, perda tersebut bakal mengatur tentang program pajak gratis untuk kendaraan bermotor roda dua.

Setelah perda selesai disahkan, maka akan segara diterapkan. ”Sekarang perdanya sedang diperbaiki,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspres.com