Setahun 17 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Banjar
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH MH saat menjadi narasumber, Rabu 28 Desember 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH MH mengatakan, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2022 tersebut dijelaskan, seseorang mengalami tindakan tersebut harus disertai bukti dan saksi.
"Apalagi di dalam UU tersebut juga diatur; bersiul saja kepada perempuan sudah termasuk pelecehan. Namun harus dibuktikan adanya keterangan ahli," jelasnya.
Diakuinya, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak tahun ini ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, peran orang tua harus mengawasi putra putrinya agar tidak terjerumus dan menjadi korban.
BACA JUGA:Salsa Label dan Albaniah Buka Loker Terbaru untuk Posisi Host Live Streaming
Melengkapi diskusi, Anggota DPRD Kota Banjar Gun Gun Gunawan mengungkapkan pentingnya urusan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual saat ini. Salah atunya dengan dibentuknya satgas.
"Sangat prihatin, masih terjadi kasus pelecehan apalagi kekerasan seksual. Maka harus ada tindakan kongkrit untuk memberantas itu semua," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: