Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Hibah 2020, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pemotongan Dana Hibah 2020, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dua tersnagka kasus dugaan pemotongan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2022 ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis 22 Desember 2022.-ujang nandar-radartasik.disway.id

Karena pada pemanggilan kedua diberi waktu sampai hari ini, dan memenuhi panggilan itu. "Kami ikuti apa yang sesuai menjadi keputusan kejaksaan," kata dia.

BACA JUGA:Amazing, Luis Milla Lolos Ujian Kecerdasan, Sekarang Persib Mencari Hasil Sempurna dari Persikabo 1973

Dari BAP yang pihaknya terima, kliennya sebagai kurir di lapangan dan menerima uang. Hingga saat ini kliennya tidak mengetahui nominal uang dan aliran uang tersebut ke mana. "Hanya disuruh mengambil dan diserahkan kembali inisial HJI dan hari ini ditahan dua-duanya," kata Erpan.

Pihaknya juga berupaya untuk menguatkan bukti bahwa kliennya hanya menerima dan tidak mengetahui nominal uang tersebut. 

"Itu kita sudah siapkan, bahkan karena ini bansos dari APBD Provinsi Jawa Barat, harusnya ada pejabat Provinsi Jawa Barat yang kena, baik Legislatif atau eksekutif," kata Erpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: