Uji Akademik Pemekaran Tasik Utara Dilaksnakan Tahun 2023

Uji Akademik Pemekaran Tasik Utara Dilaksnakan Tahun 2023

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ria Supriatna saat menghadiri Uji Publik Penataan Derah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pemilu Tahun 2024 di salasatu Hotel di Jalan Yudanegara Kamis 15 Desember 2022. -ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menargetkan tahun 2023 mendatang melakukan kajian atau uji akademik pemekeran Tasik Utara, yang saat ini tengah dimatangkan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ria Supriatna sudah menerima berkas pengajuan pemekaran wilayah Tasik Utara itu.

"Saat ini sudah masuk ke kita, tahun 2023 akan dilakukan uji akademik pemekaran Tasik Utara," katanya.

Masuknya berkas pengajuan itu, tahun 2023 juga telah dianggarkan. Uji akademik pemekaran Tasik Utara akan dilakukan di 9 kecamatan dengan 79 Desa. 

BACA JUGA:Harga BBM Naik Lagi, Aturan Baru BBM 1 Januari 2023 BBM yang Dilarang Dijual, Ini Harga BBM Pertamina 34 Provi

Secara tekhnis, melibatkan akademisi dan akan menjelaskan berbagai aspek untuk menunjang proses pemekaran Tasik Utara. 

"Pemekaran dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan adanya pemekaran itu nanti pelayanan dasar kepada masyarakat utara (Tasik Utara, red) bisa terpenuhi," katanya.

Pihaknya berharap, berkas pengajuan bisa dilengkapi secepatnya oleh Presidium Katara (Kabupaten Tasikmalaya Utara). 

Sehingga pada tahun 2023 mendatang bisa direalisasikan dan berbagai kegiatan bisa dilaksanakan untuk proses pemekaran. 

BACA JUGA:8 Parpol Peserta Pemilu 2024 Pilih Tetap Pakai Nomor Urut Lama, Sisanya Pakai Nomor Baru, Ini Penjelasan KPU

"Makanya saya harap khusus Katara ini bisa secepatnya," harap dia. 

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Rahmat Al Faruq, mendukung penuh pemekaran Tasikmalaya Utara sebagai daerah otonom baru (DOB).  

Tasikmalaya Utara secara geografis sudah layak untuk menjadi daerah otonom baru (DOB). "Bahkan setiap kecamatan memiliki potensi ekonomi, yang jika DOB bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pemekaran tersebut, bukan karena melihat Tasik Selatan  yang saat ini tinggal menunggu dibukanya moratorium, tetapi gagasan Tasik Utara dalam pemekaran sudah jauh terlahir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: