Mantap! Tol Gratis untuk Mudik Tahun Baru 2023, 26 Rest Area Favorit
Mantap! Masyarakat bisa menikmati tol gratis untuk Mudik Tahun Baru 2023 dan 26 rest area favorit.-Radartasik.com-
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pemerintah Siapkan Tol Gratis Mudik Tahun Baru, Liburan Makin Menyenangkan
Tol Cisumdawu Dioperasikan Libur Nataru 2022-2023
Sebelumnya, Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan atau Cisumdawu dipastikan akan dioperasikan untuk menopang lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022-2023.
Rencananya Tol Cisumdawu dioperasikan ditinjau langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Setyabudi. Untuk mengetahui potensi hambatan di jalan.
Menurut Irjen Firman Setyabudi, tidak ada masalah bila Tol Cisumdawu dioperasikan sampai dengan Seksi 3 atau GTO Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA: Catat! Aturan Baru Soal BBM, Pertalite Akan Dihapus Tahun 2023?
Yang jadi soal adalah setelah keluar dari GTO Cimalaka, 2 kilometer setelahnya akan bertemu dengan simpang yang padat aktivitas dan kendaraan.
”Untuk Tol Cisumdawu tidak ada masalah. Konsekuensi dioperasionalkannya harus kita cek juga. Harus kita lihat juga,” tutur Irjen Firman Setyabudi, dilansir dari press release Polres Sumedang, Selasa, 13, Desember 2022.
Irjen Firman Setyabudi menyampaikan dioperasionalkannya Tol Cisumdawu perlu dicek eksesnya. Tidak ada masalah dengan lalu lintas tol, tetapi begitu kendaraan keluar langsung menuju ke jalan kabupaten.
”Dua kilometer di depan ada pusat keramaian. Makanya nanti menjelang dioperasionalkan, kendaraan besar tidak lewat sini. Tapi keluar di pintu tol Sumedang Kota,” katanya.
BACA JUGA: Harga BBM Resmi Naik, Cek Harga Pertalite dan Harga Pertamax 14 Desember 2022
Dengan dioperasikannya Tol Cisumdawu sampai dengan seksi 3, kendaraan memiliki 3 opsi untuk akses keluar. Yakni Cileunyi-Rancakalong, GTO Sumedang Kota dan GTO Cimalaka.
Daftar 26 Rest Area Favorite
Selain bisa menikmati tol gratis untuk mudik Tahun Baru 2023, pemudik bisa memanfaatkan rest area favorit yang tersebar di sejumlah jalan tol di Indonesia.
Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penilaian ruas jalan dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: