Asyik, 'BLT Inflasi' Cair di Akhir Tahun 2022, Lumayan Besarnya Rp450 Ribu Per KPM, Ini Syarat Pengambilannya

Asyik, 'BLT Inflasi' Cair di Akhir Tahun 2022, Lumayan Besarnya Rp450 Ribu Per KPM, Ini Syarat Pengambilannya

Para driver ojek online menjadi salah satu target sasaran bansos BLT Inflasi. --

 

BACA JUGA: Goodby, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual Per 1 Januari 2023 karena Aturan Baru Soal BBM, Apakah Termasuk Pertalite?

 

Selain BLT Inflasi, sejatinya ada sejumlah bansos yang masih akan dicairkan pemerintah pada bulan Desember 2022.

 

Bantuan tersebut yaitu Bansos PKH, BPNT dan BLT BBM.

 

Jika penerima dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak mencairkan dana bansosnya pada akhir tahun ini, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil lagi.

 

Efeknya penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut,  akan ditandai bahwanya nama tersebut tidak mengambil bantuan yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Tok! Harga BBM Naik, Ini Aturan Baru Soal BBM, Ayo Cek Harga BBM Pertalite hingga Pertamax di SPBU

 

Sehingga kemungkinan besar nama-nama tersebut nantinya bisa dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023.

 

Pasalnya Kementerian Sosial menganggap jika nama-nama yang tidak mengambil bansos tersebut dianggap tidak membutuhkan bansos.

 

Sementara itu bagi masyarakat yang hendak mengambil dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT, cukup membawa e KTP asli ke Kantor Pos sesuai domisili.

 

 

Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum.

 

BACA JUGA:KS Klinik Kecantikan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk 5 Posisi, Mulai dari Dokter Hingga Beautician  

 

Untuk pencairan Bansos BLT BBM, PKH dan BPNT pada 2023 nanti, terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023.

 

Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya:

 

1.Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.

 

2. Memiliki komponen PKH, hal tersbeut dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat.

 

Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian diantaranaya pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.

3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: