Fiks, Aturan Baru Soal BBM, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Cek Harga Pertalite
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. Pemerintah menerbitkan aturan baru soal BBM. Foto: mypertamina--
Sementara itu, setidaknya 20 kapal tanker minyak yang mengantri dari Turki menghadapi lebih banyak penundaan untuk menyeberang dari pelabuhan Laut Hitam Rusia ke Mediterania karena operator berlomba untuk mematuhi aturan asuransi Turki baru yang ditambahkan menjelang batas harga G7 pada minyak Rusia.
Rusia sedang mempertimbangkan opsi termasuk melarang penjualan minyak ke beberapa negara untuk melawan batasan harga yang diberlakukan oleh kekuatan Barat.
Harga BBM Resmi Naik
Mengikuti kebijakan pemerintah, PT Pertamina (Persero) menetapkan harga BBM resmi naik.
Harga BBM resmi naik mulai 1 Desember 2022 lalu. Harga BBM resmi naik per awal bulan ini khusus BBM jenis non subsidi.
Perusahaan pelat merah itu memang memiliki beberapa produk BBM jenis non subsidi antara lain Dextile, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo.
Nah, BBM jenis non subsidi yang mengalami kenaikan harga paling tinggi saat ini terjadi pada BBM Pertamax Turbo.
Saat ini harga Pertamax Turbo naik sebesar Rp 900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300 per liter jadi Rp 15.200 per liter.
Pertamax Dex juga mengalami kenaikan harga lumayan tinggi yakni sebesar Rp 250 per liter dari sebelumnya Rp 18.550 menjadi Rp 18.800 per liter.
Sedangkan harga Pertamina Dex mengalami kenaikan sebesar Rp 300 per liter dari sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 18.300 per liter.
Sedangkan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hingga hari ini masih tetap sama dan berlaku satu harga di seluruh Indonesia.
Jadi, harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter setelah mengalami kenaikan dari Rp 7.650 per liter. Sedangkan Solar Rp 6.800 per liter.
Kenaikan harga BBM itu sesuai dengan keterangan Pertamina pada Rabu malam 30 November 2022 lalu.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kepmen itu sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: