Terbaru, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Lengkapnya Cek di Sini

Terbaru, 3 Jenis BBM Dilarang Dijual, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Lengkapnya Cek di Sini

Ilustrasi. Anrean kendaraan di SPBU Simpang Rimbo, Kota Jambi. Foto: jambiekspres--

Sudah resmi harga BBM naik berlaku mulai 1 Desember 2022 pukul 00.00 WIB atau dini hari tadi.

Jadi harga BBM naik merupakan mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Kepmen ESDM berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sementara itu ada beberapa jenis produk bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang sudah resmi mengalami kenaikan.

Mengacu pada daftar harga BBM Pertamina terbaru yang rilis 1 Desember 2022, ada produk non subsidi yang mengalami kenaikan cukup signifikan.

Misalnya, Pertamax Turbo naik dari Rp 14.300 menjadi Rp 15.200 per liter.

Dexlite naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 18.300 per liter.

Pertamina Dex naik dari Rp 18.550 menjadi Rp 18.800 per liter.

Harga tersebut berlaku untuk Jawa Barat, DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sedangkan BBM jenis Ron 92 atau Pertamax tetap yakni Rp 13.900 per liter. Dan, Ron 90 atau Pertalite tetap yaitu Rp 10.000 per liter.

Berikut ini daftar harga BBM Pertamina terbaru yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2022:

 

Prov. Aceh 

Pertamax Turbo Rp 15.200

Dexlite Rp 18.300

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: