Hore, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Keputusan DPR
Ilustrasi tenaga non ASN BLUD tidak dihapus pada November 2023.-Foto: Dok. JPNN-
Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.
Sesuai draft revisi UU ASN, dikutip dari kanal YouTube TPMDS dalam video yang berjudul "Sah! Kabar Gembira RUU ASN Direvisi Non ASN Diangkat Secara Langsung PNS PPPK", Rabu, 30 November 2022, bahwa terdapat 6 kategori honorer akan diangkat PNS:
1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional
2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif
3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan
4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan
5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian
6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian
Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat," bunyi pasal 131A ayat 5.
Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai honorer diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat.
Hal tersebut tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6.
Revisi UU ASN tersebut tentu menjadi kabar baik bagi tenaga honorer.
Ayo segera cek apakah kamu termasuk dalam 6 kategori yang akan diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.disway.id