Pemotor Tak Pakai Helm dan Melawan Arus Mendominasi Pelanggaran Lalin di Kota Tasik
KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Soni Alamsyah.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota kini mulai mengambil ancang-ancang akan menerapkan tilang elektronik (e-tilang).
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) saat ini tengah melakukan sosialisasi sebelum menerapkan tilang elektronik. Jadi, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, Polisi hanya menegurnya.
Kemudian, Polisi mengambil gambar lewat kamera ponsel kepada pelanggaran berikut nomor kendaraanya. Kemudian, foto tersebut dikirimkan ke operator di bagian Lantas Polres Tasikmalaya Kota dan Polda Jabar untuk direkap.
Rencananya, sosialisasi e-tilang atau menerapkan tilang elektronik ini akan berakhir hingga bulan ini. Ketika memasuki tahun baru atau 2023, jika tak ada kendala, diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA:Ungkap Teka-Teki Kematian Siswi SMPN Culamega, Dokter Forensik Temukan Tanda Kekerasan
"Soal e-tilang sementara ini yang kami laksanakan baru peneguran atau memperbanyak capture-capture foto pelanggaran lalu lintas di jalan," ujar KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Soni Alamsyah, Jumat 02 Desember 2022.
"Untuk di wilayah perkotaan kita fokuskan para pengendara motor tak pakai helm dan melawan arus. Karena itu jelas fakfor utama dari kecelakaan. Pelanggaraan tak pakai helm dan melawan arus," sambungnya.
Setiap harinya, terang Soni, dua jenis pelanggaran lalu lintas tersebut paling banyak terjadi. Sehingga tercatat lebih kurang 200 pelanggaran setiap harinya.
"Namun demikian untuk penegakan hukumnya belum kami lakukan karena ini baru sosialisasi. Maka diperbanyak capture foto karena sudah terkoneksi ke operator yang ditilang maupun ke Polda," terangnya.
BACA JUGA:Teka-Teki Kematian Siswi SMPN Culamega, Polisi Tunggu Hasil Otopsi
Setiap hari data capture foto pelanggaran tersebut, beber dia, direkap Polda untuk diketahui Polres mana yang mengirimkan capture foto pelanggaran.
"Dari pimpinan atas kita diinstruksikan masih memakai hape mengambil capture fotonya. Tapi minimal ukuran foto 4 Megapixel (MP). Kalau di bawah itu katanya tidak bisa," bebernya.
Dia menambahkan, sementara ini pihaknya melakukan hal tersebut. Contohnya seperti saat di pos jaga ada pelanggaran lalin maka difoto oleh anggotanya.
"Ya kita tak ujug-ujug moto lah. Tetap harus dilihat dulu pelanggarannya apa dan terfoto nopol kendaraannya. Kalau tak terfoto ya tak akan tersambung ke operatornya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: