Omnibus Lagi

Omnibus Lagi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat curhat tentang kondisi masa depan keehatan nasional di depan Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-68 Unair, 9 November 2022.-Foto: Boy Slamet/Harian Disway-

Lalu kenapa IDI bereaksi keras? 

Memang ada pasal yang bersinggungan dengan IDI. Yakni soal kekuasaan perizinan dokter. Selama ini hanya IDI yang bisa memberikan rekomendasi agar seorang dokter mendapat izin praktik.

Kelihatannya ini akan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah. Level pemerintah pun bukan pusat. Cukup pemerintah kabupaten/kota. Berarti izin dokter nanti cukup di dinas kesehatan setempat. 

Demikian juga STR (Surat Tanda Registrasi) tidak perlu diperpanjang setiap tahun. Sekali dokter mendaftar ke Konsil Kedokteran –bahwa dirinya sudah menjadi dokter– STR itu berlaku seumur hidup.

IDI menganggap STR seumur hidup itu akan membahayakan masyarakat. Selama ini dokter harus taat pada asas kedokteran. STR dokter nakal bisa tidak diperpanjang. Otomatis izin praktiknya pun tidak bisa diperpanjang.

Tapi kajian di RUU ini sudah membahas itu. Sebaliknya IDI juga menyertakan data. Tidak ada negara yang memberlakukan STR seumur hidup. Singapura lebih ketat dari Indonesia: 1 tahun. Banyak negara seperti Indonesia, 3 tahun.

Bahwa IDI selama ini dianggap memonopoli izin itu dimaksudkan untuk menjaga kualitas pengabdian dokter. Kalau tidak, siapa yang mengontrol kode etik dokter.

Rasanya perlu ada jalan tengah yang baik. IDI harus diberi jaminan bagaimana mekanisme kontrol terhadap kode etik.

Dunia wartawan praktis sudah kehilangan kontrol itu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah tidak bisa lagi mengontrol wartawan. Dunia jurnalistik sekarang ini hancur.

Pun soal rekomendasi IDI. Intinya pasti bukan karena IDI ingin memonopoli kekuasaan. IDI lebih menginginkan bagaimana agar profesi dokter terkontrol. 

Tapi kekurangan dokter –apalagi spesialis– adalah kenyataan. Tentu tidak bisa dengan alasan menjaga kualitas mengorbankan terpenuhinya jumlah dokter. Pasti ada jalan agar dua-duanya tercapai: jumlah dan kualitas.

Rasanya itu yang paling mendasar. Pasti bisa dipecahkan. Soal pasal-pasal hukuman bagi dokter dan perawat yang melakukan keteledoran pasti bisa dikompromikan.

Fraksi PDI-Perjuangan sudah menerima delegasi dari organisasi kesehatan. Semua aspirasi tenaga kesehatan sudah didengar fraksi itu.

Saya tidak akan menguber dari mana asal-usul RUU Omnibus Law bidang Kesehatan ini. Pasti suatu saat ada yang mengakui: siapa pembuatnya.

Pemerintah, kalau saja yang membuat RUU ini, toh sudah belajar dari ditolaknya RUU Omnibus Law bidang Pendidikan. Mungkin pemerintah akan mengikuti sukses lolosnya UU Omnibus Law bidang tenaga kerja dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait