Omnibus Lagi

Omnibus Lagi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat curhat tentang kondisi masa depan keehatan nasional di depan Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-68 Unair, 9 November 2022.-Foto: Boy Slamet/Harian Disway-

Oleh: Dahlan Iskan

UYA KUYA jelas dari mana asalnya, tapi RUU Omnibus Law bidang Kesehatan ini beredar begitu saja. Saya terima tiga kali. Dari pengirim yang berbeda. Setiap saya tanya asalnya dari mana, jawabnya sama: sudah beredar di medsos.

Tidak ada tanda-tanda itu bikinan pemerintah. Setidaknya tidak ada logo instansi pemerintah di draf itu. Tidak ada juga identitas lembaga apa pun.

Apakah itu RUU inisiatif DPR? Tidak juga. Belum ada fraksi yang mengaku sebagai pengusulnya. DPR hanya mengaku sedang melakukan penjaringan pendapat umum soal RUU itu. Sudah lebih 20 kelompok masyarakat yang didengar oleh Komisi IX DPR.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bereaksi keras: menolak RUU Omnibus Law bidang Kesehatan itu. Prosedur pengusulannya dianggap tidak benar, rumusannya tidak tepat, dan isinya tidak bisa diterima. Lima organisasi tenaga kesehatan juga mengajukan keberatan yang sama. Bahkan di Lamongan mereka demo: jalan kaki ke kantor DPRD Lamongan. Senin lalu. Mereka membawa spanduk penolakan. Di DPRD itu mereka menjelaskan mengapa menolak.

RUU Omnibus Law bidang Kesehatan ini tebal sekali: 490 halaman. Isinya sangat sistematis. Sudah seperti RUU yang matang. Siap disahkan. Tinggal menunggu palu dipukulkan ke meja ketua sidang.

Dasar utama draft itu adalah pidato kenegaraan Presiden Jokowi di depan DPR/DPD menjelang 17 Agustus lalu. Terutama yang terkait perlunya transformasi bidang kesehatan.

Dasar berikutnya: ketidakcukupan tenaga dokter, tidak meratanya mereka, besarnya impor alat kesehatan, banyaknya pasien yang berobat ke luar negeri dan besarnya porsi biaya untuk penyakit yang bukan menular.

Tapi yang juga jadi alasan utama adalah lemahnya peran pemerintah selama ini dalam mengatur tenaga dokter. Seolah pemerintah tidak bisa memerintah. Kekuasaannya kalah dengan organisasi profesi dokter. Maka dengan RUU ini terlihat pemerintah akan mengambil alih ''hak memerintah'' itu.

Rasanya tidak mungkin Uya Kuya yang membuat draf itu. Kajiannya mendalam. Termasuk bagaimana Malaysia menyelenggarakan turisme medis. Bagaimana Jepang membebankan biaya pengobatan bersama antara pasien dan asuransi kesehatan. 

Awalnya, di Jepang, pasien hanya menanggung 10 persen biaya berobat. Sisanya ditanggung asuransi kesehatan. Tiap sekian tahun ketentuan itu berubah. Tahun terakhir ini pasien menanggung 30 persen. Asuransi kesehatan 70 persen. Tujuannya: agar rakyat Jepang mau menjaga kesehatan. Orientasinya berubah. Dari sakit lalu berobat, ke harus sehat agar jangan berobat.

Diuraikan juga bagaimana Australia menangani kesehatan rakyatnya. Juga Jerman. Dan Amerika Serikat.

Ini memang kajian akademis. Makanya data di situ lengkap: termasuk data sakit menular yang kian tahun kian turun. Tapi Penyakit Tidak Menular (PTM) terus saja naik: stroke, jantung, gula darah dan ginjal. Biaya yang dikeluarkan untuk PTM ini saja mencapai Rp 20,4 triliun/tahun. Empat penyakit itu saja menghabiskan 25 persen seluruh biaya kesehatan.

Rupanya dari kajian inilah pemerintah membangun rumah sakit vertikal di beberapa kota. RS milik Pusat itu rupanya akan dipakai untuk mentransformasikan sistem rujukan. Terutama terkait 4 PTM tadi. Sekaligus untuk mengurangi hilangnya dana sekitar Rp 150 triliun/tahun yang terbang ke luar negeri. Menurut kajian itu orang kaya yang merujukkan diri ke luar negeri mencapai 1 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait