Selesaikan Program Pembentukan Perda di Tahun 2022, Lima Diantaranya Inisiatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Apip Ifan Permadi. Foto: ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya selama tahun 2022 ini menargetkan menyelesaikan 7 Peraturan Daerah (Perda).
Dari 7 perda tersebut, lima diantaranya inisiatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Penyelesaian tujuh Perda tersebut merupakan Program Pembentukan Perda di Tahun 2022 yang telah diprogramkan tahun sebelumnya.
Di bulan Desember 2022 ini, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan akan mengesahkan dua perda.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Apip Ifan Permadi. Foto: ujang nandar / radartasik.com--
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan 5 perda.
Jika 2 perda yang akan disahkan bulan ini, maka selama tahun 2022, DPRD Kabupaten Tasikmalaya 100 persen menyelesaikan program pembentukan peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Apip Ifan Permadi mengatakan bahwa selama ini pihaknya terus mendukung proses pembuatan peraturan daerah.
Hal itu dibuktikan oleh Bapemperda Kabupaten Tasikmalaya yang bisa melaksanakan target pembentukan Perda selama 2022.
"Program pembentukan peraturan daerah di DPRD ini tidak kurang dari 90 persen selesai dan program itu telah disepakati oleh DPRD di tahun sebelumnya," kata H Apip Ifan Permadi.
Menurut H Apip Ifan Permadi, peraturan daerah yang telah disepakati tahun sebelumnya di akhir tahun atau bulan Desember ini hanya tinggal dua ranperda yang tinggal pengesahan.
"Bulan ini (Desember, Red) akan selesai. Yang belum selesai itu yakni (Perda) Pemakaman Umum dan (Perda) Tentang Desa," kata H Apip Ifan Permadi.
Artinya, menurut legislator dari Fraksi PPP itu, bila kedua ranperda itu diselesakan bulan ini, maka target100 persen Ranperda menjadi perda berhasil dilaksanakan.
"Itu bentuk dukungan dan support dari kita (DPRD Kabupaten Tasikmalaya) terhadap pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: