Wajib Tahu, Desember ETLE Mobile Mulai Berlaku di Kota Banjar
Anggota Satlantas Polres Banjar saat uji coba tilang elektronik atau ETLE mobile menggunakan HP, Selasa 29 November 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM – Mulai bulan Desember ETLE Mobile mulai berlaku di Kota Banjar. Namun sebelumnya, petugas Satlantas Polres Banjar melakukan ujicoba.
Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE mobile pada Desember ETLE mulai berlaku di Kota Banjar dengan uji coba di Jalan Brigjen M Isa, Selasa 29 November 2022 sore.
Satlantas Polres Banjar melakukan ujicoba penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE mobile, Selasa 29 November 2022 sore di Jalan Brigjen M Isa.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saefuloh mengatakan, sistem sistem tilang elektronik rencananya akan diterapkan awal Desember 2022 nanti menggunakan HP sebagai alat perekam.
BACA JUGA:Karya Seni Mural di Jalan HZ Mustofa untuk Korban Gempa Cianjur yang Menggugah Hati
BACA JUGA:6 Ciri Bakso Khas Tasikmalaya Ada Menu Yamin Juga Kuah Gurih
"Nanti oleh petugas dilakukan pemotretan kepada pelanggar yang melakukan pelanggaran," katanya kepada wartawan.
Hasil jepretan foto tersebut dikirim ke server yang ada di Polres Banjar, sehingga akan langsung muncul data identitas pemilik kendaraan.
Asep menjelaskan, data dari server nantinya diprint atau dicetak oleh petugas. Kemudian hasil verifikasi akan dikirim ke alamat pelanggar, melalui jasa pos atau kurir.
"Setelah sampai di pelanggar, si pelanggar bisa memverifikasi karena di situ ada nomor HP. Setelah itu pelanggan harus datang ke operator yang ada di Polres Banjar," jelasnya.
BACA JUGA:Taman Alun-alun Singaparna Bakal Keren, Apa Saja yang Ada di Sana
BACA JUGA:80 Anak Korban Gempa Cianjur Ikut Rehabilitasi Trauma Healing dari Icikibung Tasikmalaya
Namun, jika pelanggar tidak juga kunjung datang setelah menerima data pelanggaran, ada sanksi menanti.
Sanksinya berupa pemblokiran di Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, maupun lima tahunan setelah 8 hari menerima informasi tilang elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: