Tok! Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Jawa Barat Berapa?

Tok! Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Jawa Barat Berapa?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.-Ruslan/Radartasik.com-

BACA JUGA: Kawasan Rumah Nenek, Serasa Berlibur di Kampung Sendiri Punya Goa Keren dan Kolam Renang

- Upah Minimum Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

- Upah Minimum Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

- Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

- Upah Minimum Kota Depok Rp 4.377.231,93

- Upah Minimum Kota Bogor Rp 4.330.249,57

- Upah Minimum Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

- Upah Minimum Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

- Upah Minimum Kota Bandung Rp 3.774.860,78

BACA JUGA: Rekomendasi Hotel untuk Staycation Saat Liburan Akhir Tahun di Bandung

- Upah Minimum Kota Cimahi Rp 3.272.668,50

- Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28

Dengan kenaikan yang dibatasi maksimal 10 persen dari upah minimum berjalan tahun ini, Anda sudah bisa memperkirakan sendiri berapa besar kenaikan upah di Jabar.

Lalu, Anda memperkirakan berapa besar yang akan diterima per bulan pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: