Tok! Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Jawa Barat Berapa?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.-Ruslan/Radartasik.com-
Nantinya, menurut dia, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, dia berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja.
Dia juga berharap penyesuaian formula upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang.
”Pada kesempatan ini, saya ingin menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja buruh dan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” kata dia.
Dia meminta seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Upah Minimum Jawa Barat Naik
Dengan adanya penetapan dan pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2023, kemungkinan berapa besaran kenaikan upah minimum Jawa Barat?
Sabar ya! Tunggu! Pasalnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ketika dikonfirmasi apakah upah minimum kabupaten/kota alias UMK Jawa Barat 2023 ada kenaikan atau tidak? Uu Ruzhanul Ulum menjawab singkat.
”Ada,” jawab Uu Ruzhanul Ulum melalui pesan WhatApps kepada Radartasik.com pada Selasa 15 November 2022 lalu.
Ketika dipastikan lagi apakah UMK Jabar 2023 naik atau tidak? Wakil Gubernur Jawa Barat asal Kabupaten Tasikmalaya ini menegaskan upah minimum Jawa Barat naik 2023. ”Naik,” tegas Uu Ruzhanul Ulum.
Sayangnya, Wakil Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Pak Uu ini tidak merinci besaran kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat 2023.
Sebagai gambaran pada tahun 2022, ada 10 daerah yang upah minimumnya di atas Rp3 juta sampai hampir Rp5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: