Alhamdulillah, Segera Cair Tukin Guru dan Pengawas di 6 Provinsi, Cek di Sini Daftarnya

Alhamdulillah, Segera Cair Tukin Guru dan Pengawas di 6 Provinsi, Cek di Sini Daftarnya

Alhamdulillah, segera cair tukin guru dan pengawas di 6 provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera.-Tiko Heryanto/Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Alhamdulilah. Kabar gembira menghampiri guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan pengawas berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Saat sudah resmi harga BBM turun, segera cair tukin guru dan pengawas. tukin guru dan pengawas akan cair tahun 2022.

Kabar segera cair tukin guru dan pengawas disampaikan disampaikan Direktur Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Amrullah.

Dia menjelaskan untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag telah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.

BACA JUGA: Cek Pertalite, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 18 November 2022 di 34 Provinsi

Sementara anggaran pembayaran tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018-2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436.

”Dana tukin terutang ini tersebar ke 6 provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,” imbuhnya.

Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.

Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul.

BACA JUGA: Intip Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023, Setiap Provinsi Berbeda, Cek Daftar UMK di Pulau Jawa

”Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI,” katanya. 

Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin ini, kata dia, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama.

”Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” tegas dia.

Sebelumnya, kabar gembira menghampiri guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS (pegawai negeri sipil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id