Gara-gara Uang Tabungan Siswa, Kepsek Diberhentikan dari Jabatannya
Kadisdikbud Kota Banjar H Kaswad saat ditemui diruang kerjanya Kamis 17 November 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM – Kepala sekolah (Kepsek) salah satu sekolah dasar di Kota Banjar akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Persoalan uang tabungan siswa yang nyakut dari oknum kepsek berinisial YR ini, diberhentikan dari jabatannya sejak 14 November 2022 berdasarkan SK Wali Kota Banjar.
"Jabatan kepsek sudah diberhentikan, kemarin Senin (14 November) baru dapat SK pemberhentian dari Wali Kota," kata Kadisdikbud Kota Banjar H Kaswad kepada wartawan, Kamis 17 November 2022
Kaswad menjelaskan, Kepsek diberhentikan dari jabatannya kemudian akan kembali menjadi guru biasa.
Namun, yang bersangkutan masih memiliki waktu 14 hari sejak SK pemberhentian dikeluarkan, untuk mengajukan banding ke badan pertimbangan kepegawaian MenpanRB.
BACA JUGA:Program Kecakapan Hidup Solusi SMAN 10 Tasik setelah Lulus Sudah Siap Bekerja
BACA JUGA:Akhirnya Terwujud, Peresmian Rumah Singgah Tepat di Acara Harlah ke-5 Manasix
"Ya yang bersangkutan sudah menjalani sidang disiplin. Sekarang masih sebagai Kepsek," tegasnya
Menurutnya, jika setelah 14 hari tidak ada banding dan inkrah, yang bersangkutan dipindahkan ke SDN Neglasari Kota Banjar.
Terkait tabungan siswa yang masih nyangkut, Keswad menegaskan selain kepsek diberhentikan, juga harus tetap mengembalikan sisa uang tabungan sebesar Rp62 juta.
"Yang bersangkutan ada kesanggupan bersedia mengembalikan dan belum diketahui kapan mau dikembalikan (uang tabungan siswa, Red)," jelasnya.
BACA JUGA:Berikut Daftar Menu Rumah Makan di Tasikmalaya yang Terkenal
Dirinya berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi yang sekolah lain, serta oknum kepsek tersebut agar tidak mengulangi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: