Siip! UMK Jawa Barat 2023 Naik, Begini Indikator Penetapannya

Siip! UMK Jawa Barat 2023 Naik, Begini Indikator Penetapannya

Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota alias UMK Jawa Barat 2023 naik. Kalangan buruh berharap kenaikannya minimal 13 persen-Ruslan/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ini kabar menggembirakan bagi pekerja di Provinsi Jawa Barat. Upah minimum kabupaten/kota alias UMK Jawa Barat 2023 naik.

Potensi UMK Jawa Barat 2023 naik sejalan dengan rencana kenaikan upah minimum naik 2023 secara nasional yang pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Sayangnya, Ida Fauziah belum bisa merinci besaran kenaikan secara nasional maupun khusus UMK Jawa Barat 2023.

BACA JUGA: Hore, Upah Minimum Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Segera Cek di Sini

Hanya saja, kalangan buruh secara nasional menghendaki kenaikan upah minimum naik 2023 sebesar 13%. Bahkan sempat mengemuka usulan UMK Jawa Barat 2023 naik hingga 20%.

Menteri Ketenagakerjaan belum merinci UMP maupun UMK 2023 dengan alasan pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok terkait dengan besaran upah tersebut.

”Nanti kami lihat. Kami sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder,” kata Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari jpnn.com, Selasa 15 November 2022.

Dia menandaskan bahwa pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.

BACA JUGA: Mantap! Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Ini Perbandingan UMK di Jabar dengan di Jateng Tahun 2022

Sebenarnya, gambaran upah minimum di Jawa Barat bakal naik sudah terlihat jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UU itu mengatur mengenai indikator yang digunakan dan tanda-tandanya memang mengarah bahwa upah minimum di Jawa Barat baik UMP maupun UMK bakal naik di tahun 2023.

Dua indikator utama yang digunakan kenaikan upah yakni pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III tahun 2023 yang telah mencapai 5,72 persen juga inflasi.

Sumber data yang digunakan Kementerian Tenaga Kerja yaitu dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, penetapan akan diikuti oleh provinsi juga kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: