Upah Minimum Naik 2023, Buruh Tuntut UMK Garut Naik 30 Persen, Ini Alasannya
Buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut, Senin, 14 November 2022. Mereka meminta kenaikan UMK Garut 2023.Foto: istimewa--
Karena, walaupun parameter kebutuhan hidup layak tidak diatur dalam PP 36 tahun 2021, namun dalam PP tersebut juga tidak ada klausul yang melarang menggunakan parameter kebutuhan hidup layak.
BACA JUGA: Hore, Upah Minimum Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Segera Cek di Sini
“Dalam PP 36 tidak ada redaksional secara eksplisit tidak boleh memakai parameter kebutuhan hidup layak,” kata Yudha Puja Turnawan.
Karena itu, menurut Yudha Puja Turnawan, Dewan Pengupahan baiknya menyepakati kenaikan UMK sebesar 30 persen yang mungkin berdasarkan perhitungan buruh cukup layak.
Karena jika melihat kabupaten lain di Jawa Barat, UMK Kabupaten Garut saat ini termasuk yang paling kecil yaitu hanya 1,9 juta lebih.
Padahal ada kabupaten/kota di Jabar yang UMK-nya sudah di atas 4 juta rupiah.
Perbedaan yang jomplang ini menurutnya menjadi hal yang wajar jika buruh kemudian meminta kenaikan sebesar 30 persen.
“Sebagai anggota DPRD Garut, bagian dari komisi 4, tentu saya menyepakati kenaikan UMK sebesar 30 persen,” tegas Yudha.
Senada dengan Yudha Puja Turnawan, Ketua Komisi 4 DPRD Garut Tatang Sumirat juga sepakat dengan tuntutan buruh untuk kenaikan UMK sebesar 30 persen.
“Saya kira kami Komisi IV DPRD Garut akan mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk dapat mengupayakan apa yang menjadi tuntutan mereka,” ujar Tatang Sumirat.
BACA JUGA: Hore, Upah Minimum Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022, Segera Cek di Sini
Walaupun dalam hal ini Pemkab Garut akan menghitung berdasarkan PP 36 tahun 2021, namun DPRD Garut juga akan mendorong agar Pemkab Garut bisa melakukan kajian berdasarkan kebutuhan hidup layak.
“Jika terkunci di PP 36 saya kira kenaikannya tidak akan 30 persen,” kata Tatang Sumirat.
Ketua Serikat Buruh Changshin Kabupaten Garut Galih Rahadian Permana menyebut, jika disetujui kenaikan UMK sebesar 30 persen, maka kisaran UMK di 2023 sebesar Rp 2,58 jutaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: