Segera, Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Daftar UMK 2022 Kota dan Kabupaten di Jabar, Ayo Cek di Sini

Segera, Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Daftar UMK 2022 Kota dan Kabupaten di Jabar, Ayo Cek di Sini

Ilustrasi upah minimum Jawa Barat naik 2023. Foto: jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Pemerintah segera mengumumkan upah minimum naik 2023. Termasuk upah minimum Jawa Barat naik 2023.

Soal upah minimum naik 2023 dan upah minimum Jawa Barat naik 2023 rencananya akan diumumkan 21 November 2022.

Langkah mengumumkan besaran upah minimum 2023 dan upah minimum Jawa Barat naik 2023 pada 21 November 2022, menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah.

Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan formula upah minimum naik 2023.

BACA JUGA: Truk Tangki Pertamina Seruduk Klinik MMC di Manonjaya Tasikmalaya, Sebelumnya Iring-iringan dengan Dump Truk

Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum naik 2023.

"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartartodalam konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.

BACA JUGA: Sebentar Lagi Upah Minimum Naik 2023 Diumumkan, Ini Daftar UMK 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini Ya

Namun, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.

"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.

“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Upah Minimum Naik 2023, Daftar UMK di Priangan Timur 2022, Ayo Cek di Sini

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri juga mengatakan hal yang sama.

"Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id