Daftar UMK di Priangan Timur Tahun 2022, Upah Minimum Naik 2023, Ini Penjelasan dari Pemerintah
Ilustrasi. Pemerintah akan segera mengumumkan upah minimum naik 2023. Foto: pixabay--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Rencananya upah minimum naik 2023 dan lebih tinggi dari kenaikan tahun 2022. Meski begitu, besarannya masih digodok.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Dita Indah Sari menjelaskan, upah minimum naik 2023 lebih tinggi dari tahun 2022.
Adapun bocoran kenaikan upah minimum 2023, menurut Dita Indah Sari, sebab formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi.
Setiap provinsi, kata Dita Indah Sari, mempunyai angka inflasi berbeda-beda. Dengan demikian satu provinsi lebih tinggi dibanding yang lain.
BACA JUGA: Mantap! Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Ini Perbandingan UMK di Jabar dengan di Jateng Tahun 2022
”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.
“Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.
Namun demikian, menurut Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen.
Mengapa? Karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi.
BACA JUGA: Hore, Upah Minimum Naik 2023, Akan Lebih Tinggi dari Kenaikan Tahun 2022, Ini Bocorannya
Meski begitu, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom.
Apakah angka kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6-7 persen? Dita Indah Sari menjawab singkat.
”Mungkin (bisa naik 6–7 persen, Red). Pinter BPS sih, soalnya otoritatifnya BPS. Kita pegang data BPS,” kata Dita Indah Sari ini.
Penetapan Upah Minimum 2023 Dilakukan Gubernur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: