PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Pemprov Jabar, Perhatikan Persyaratan Ini Agar Lolos
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 tenaga kesehatan Pemprov Jabar.-Pemprov Jabar-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemprov Jabar membuka seleksi pengadaan pegawai dengan kontrak kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes).
Pendaftaran PPPK 2022 tenaga kesehatan Pemprov Jabar menyediakan alokasi sebanyak 731 formasi.
Jumlah alokasi jabatan fungsional tenaga kesehatan menjadi yang terbanyak kedua setelah PPPK guru.
Seleksi sudah dimulai sejak 3 November sampai 18 November 2022 melalui https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA: Dokumen Wajib Seleksi PPPK 2022 Pemprov Jabar, Ayo Siapkan dari Sekarang
Pelamar PPPK 2022 tenaga kesehatan Pemprov Jabar berasal dari kualifikasi pendidikan kesehatan, seperti profesi dokter, profesi ners, apoteker, dan keperawatan.
Agar lolos seleksi pada jabatan fungsional tenaga kesehatan, berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan:
1. Pelamar PPPK tenaga kesehatan terdiri dari eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
2. Batas usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Guru Pemprov Jabar Segera Ditutup, Berikut Syarat dan Ketentuannya
3. Bagi pelamar lulusan D3, D4, SI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75. Sedangkan kualifikasi pendidikan profesi dibuktikan dengan transkrip nilai.
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
5. Melampirkan sertifikasi kompetensi atau keahlian.
6. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dari instansi berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bkd.jabarprov.go.id