Dokumen Wajib Seleksi PPPK 2022 Pemprov Jabar, Ayo Siapkan dari Sekarang

Dokumen Wajib Seleksi PPPK 2022 Pemprov Jabar, Ayo Siapkan dari Sekarang

Seleksi pengadaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 sudah dibuka, termasuk di lingkungan Pemprov Jabar. Foto: Pemprov Jabar--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seleksi pengadaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 sudah dibuka, termasuk di lingkungan Pemprov Jabar.

Pelamar dapat melakukan pendaftaran pada https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan.

Adapun, dokumen wajib seleksi PPPK 2022 Pemprov Jabar yang diunggah harus di scan dengan jelas dan terbaca.

Tujuannya agar persyaratan administrasi pelamar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan panitia seleksi PPPK 2022.

BACA JUGA: Mitrajaya Tasikmalaya Buka Loker untuk 2 Posisi Ini, Cek Persyaratannya Siapa Tahu Cocok Buat Kamu

Untuk lebih detailnya, berikut ini dokumen wajib seleksi PPPK 2022 Pemprov Jabar yang harus anda siapkan:

1. Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani dan dibubuhi e-materai (lampiran VI)

3. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah

BACA JUGA: Kemenhub Buka PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Berikut Ini Jabatan yang Dibutuhkan

4. Scan ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan dengan tambahan khusus meliputi:

- Pendidikan profesi melampirkan ijazah strata satu (S1) dan profesi

- Pelamar dengan lulusan dokter spesialis dibuktikan dengan dokumen ijazah S1, profesi, dan spesialis

- Jika ada perubahan nomenklatur atau penamaan program studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan, wajib melampirkan surat keterangan yang ditandatangani dekan atau wakil dekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: