Terbaru, 69 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Bunda Wajib Tahu
Ilustrasi. Obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.-Freepik-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Info terbaru. Ada 69 obat sirup yang ditarik BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Obat sirup yang ditarik BPOM itu berhubungan dengan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan obat sirup yang tidak aman.
Obat sirup yang ditarik BPOM terbukti menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produk jadi mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Obat sirup yang ditarik BPOM diproduksi oleh 3 industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
BACA JUGA: Obat Sirup Masih Dilarang Dikonsumsi, Dinkes DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini
Penarikan 69 obat sirup itu terungkap dalam siaran pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin 7 November 2022.
Dalam siaran pers itu menyatakan BPOM telah melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 industri farmasi yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk obat sirup dan bahan tambahan yang digunakan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup sirup.
Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut Semakin Menurun, Larangan Obat Sirup dari Kemenkes Ampuh
Dengan penjelasan ini, maka informasi produk obat sirup dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Obat Sirup yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku.
BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:
1. Menghentikan kegiatan produksi obat sirup
2. Mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: