Sekda Ivan Dicksan Masuk Daftar Calon Pj Wali Kota Tasikmalaya

Sekda Ivan Dicksan Masuk Daftar Calon Pj Wali Kota Tasikmalaya

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu, 17 Oktober 2022.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Menjelang habisnya masa jabatan Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2022 mendatang, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil sudah menyiapkan tiga calon Pj Wali Kota termasuk di dalamnya ada nama Sekda Ivan Dicksan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin mengaku sudah mendengar kabar 3 nama yang diusulkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

"Siapa-siapanya (Pj Wali Kota Tasik, Red) ke ketua saja ya. Harusnya (ditanyakan) ke ketua. Karena wewenang ketua yang mengusulkannya," tuturnya.

Disinggung bagaimana harapan DPRD kepada siapa pilihan calon Pj Wali Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin meminta agar orang yang memahami Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Integrasikan Penataan Tempat Pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya, Komisi III Usulkan Ranperda tentang TPU

BACA JUGA:Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Per 8 November 2022 di Seluruh Indonesia, Harga BBM Ada yang Turun dan Naik

PJ Wali Kota menurutnya harus mampu mengayomi masyarakat Kota Tasik dan lain sebagainya.

"Tentu itu juga dalam mengkoridor perundang-undangan. Kalau harapan, tentu sama saja sih. Kita mah sama dengan yang lain," tambahnya tanpa mau menyebutkan kriteria secara gamblang.

Ditanya apakah jika pemerintah pusat yang memutuskan Pj Wali Kota Tasik, Agus juga tak mempermasalahkan. 

"Daerah, provinsi dan Depdagri kan punya kewenangan mengusulkan nama. Poin penting Pj di tahun politik 2024, ya harus lurus menjalankan amanah sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Pj itu bukan titipan siapa-siapa, tapi titipan undang-undang," jelasnya.

BACA JUGA:Ponsel Lipat Oppo Find N2 Dikabarkan Meluncur Desember, Ini Bocoran Spesifikasinya

BACA JUGA:Rehab Rutilahu 99 Persen Tuntas di Lokasi TMMD ke-115 Kodim 0612/Tasikmalaya, Terima Kasih TNI

Sementara itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku bahwa Pemprov Jabar hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama Pj Wali Kota Tasik.

Soal keputusan siapa yang nantinya menjadi Pj Wali Kota Tasikmalaya, itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: