PENGUMUMAN, Uang BSU Sudah Bisa Dicairkan di Kantor Pos
Ilustrasi aplikasi penghasil saldo dan gratis untuk dapat cuan dari membaca.--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Bantuan Subsidi Upah alias uang BSU sudah bisa dicairkan di Kantor Pos.
Kabar bahwa uang BSU sudah bisa dicairkan di Kantor Pos terungkap dalam siaran pers Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja pada Rabu 2 November 2022.
Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan BSU 2022 tahap 7 melalui PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran tahap 7 ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU.
BACA JUGA: Konser Slank di Palembang Batal Digelar, Ini Sederet Alasan Polisi Tak Berikan Izin
Kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
”Penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin,” kata Menaker RI.
Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Adapun penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
BACA JUGA: Waktu Ideal Sarapan Pagi Menurut Ahli Gizi UGM
Menurut dia, untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran bank Himbara.
Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
”Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan,” kata dia.
”Nah nanti penyaluran dilakukan dengan dua skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos,” tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: