PENGUMUMAN, Uang BSU Sudah Bisa Dicairkan di Kantor Pos

PENGUMUMAN, Uang BSU Sudah Bisa Dicairkan di Kantor Pos

Ilustrasi aplikasi penghasil saldo dan gratis untuk dapat cuan dari membaca.--

BACA JUGA: BRI Luncurkan Web Series ’Modus Operandi’, Suguhkan Cerita Edukasi Cegah Social Engineering

Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos, menurut dia, dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Dia berharap penyaluran BSU, baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

Apa saja syarat penerima BSU?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA: 8 Tempat Wisata Siang dan Malam di Cirebon, Ada yang Asyik untuk Nongkrong

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: